Mengambil hukum halal haram langsung dari teks hadits tanpa melalui ilmu hadits, ushul dan kaidah fiqh serta gramatikal arab dan ilmu manteq maka akan kacau dan rancu hasilnya, maka dari itu guru dari Imam Syafi'i berujar ; membaca (menyimpulkan hukum) dari hadits oleh seorang yang bukan ahli fiqh maka akan sesat dan menyesatkan.
Sekarang banyak anak anak muda yang sok paling Islami, tapi nahwu sharaf saja gak faham, hanya berdasar membaca teks hadist terjemahan dari mbah google tetapi sudah berani menyalahkan sana menyalahkan sini, membid'ahkan sana membid'ahkan sini, mengharamkan sana mengharamkan sini, mengkafirkan sana mengkafirkan sini.
Berbeda misal, baca literatur klasik kitab kuning fiqh, itu sudah hasil istinbath dari Al-Qur'an maupun Hadist oleh para ulama mujtahid yang punya kredibilitas memadai. Kita tinggal memupuk sikap arif, kritis serta jeli membaca kondisi untuk mengaplikasikannya di alam realita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar